IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN DAERAH: ANTARA KEBUTUHAN DAN REALITA DAERAH DI ERA DIGITAL
Oleh Anggie Hasiholan Sidauruk
Siswi SMAS Santo Tarcisius Dumai
Di era otonomi daerah, pemerintah kabupaten dan kota berwenang menetapkan kebijakan fiskal untuk pembangunan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menjadi landasan pemda mengelola penerimaan mandiri melalui pajak dan retribusi. Tujuan otonomi ini adalah kemandirian.[1] Namun, implementasinya sering menghadapi tantangan, di mana kebutuhan fiskal daerah berbenturan dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat. Kesenjangan ini terwujud dalam gejolak sosial, seperti kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati.
Artikel ini mengupas mengapa kebijakan yang secara legal sah gagal diimplementasikan, dan bagaimana fenomena ini menjadi cerminan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan penerimaan negara di masa depan. Kasus Pati menyoroti kegagalan komunikasi masif, yang seharusnya bisa diatasi dengan teknologi digital sebagai media lebih efektif, demi membangun pemahaman dan legitimasi publik terhadap kebijakan fiskal. Dengan mengeksplorasi pelajaran dari kasus ini, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola di masa depan.
STUDI KASUS: KETIKA KENAIKAN PAJAK MEMBAKAR EMOSI DI PATI
Pada pertengahan 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan penyesuaian tarif PBB-P2 yang melonjak hingga 250%.[2] Kebijakan ini segera memicu reaksi keras, berujung pada demonstrasi massa yang ricuh dan pembubaran posko penggalangan dana oleh Satpol PP.[4] Bupati Sudewo berdalih kenaikan ini menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur.[2] Ia mengklaim penyesuaian ini sangat terlambat, karena tarif PBB-P2 tidak pernah dinaikkan selama 14 tahun, padahal peraturan mengharuskan penyesuaian setiap tiga tahun.[3] Menurutnya, kenaikan 250% ini bahkan masih tergolong "ringan" dibandingkan kenaikan yang seharusnya bisa mencapai lebih dari 1.000%.[3]
Namun, narasi pemerintah berbenturan dengan kenyataan pahit masyarakat. Seorang buruh tani di Kayen, Saputra Ahmad, mengeluhkan tagihan pajaknya melonjak dari Rp179 ribu menjadi Rp1,3 juta.[3] Meskipun dikoreksi, kenaikan tersebut sangat memberatkan bagi petani. Hal senada dirasakan pedagang kaki lima (PKL), Tukul, yang membantah klaim bupati, khawatir kenaikan pajak akan diikuti oleh kenaikan harga pokok.[3] Kondisi ekonomi Pati, yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian, membuat pendapatan musiman membebani.[5] Ini menunjukkan ketidakselarasan antara logika kebijakan fiskal yang berfokus pada potensi penerimaan dan realitas kemampuan bayar (ability to pay) masyarakat.[3]
AKAR MASALAH: KEGAGALAN PROSEDURAL DAN HILANGNYA KEPERCAYAAN
Konflik di Pati manifestasi kegagalan tata kelola. Kesenjangan ini tercermin dari tiga aspek utama:
Aspek pertama terkait Minimnya Partisipasi Publik dan Sosialisasi. Peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanatkan partisipasi publik.[6] Namun, di Pati tidak ada sosialisasi memadai sebelum kebijakan ditetapkan.[3] Masyarakat baru mengetahui kenaikan tarif saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan angka melonjak drastis. Ini menunjukkan pemerintah bertindak sepihak.[3]
Aspek kedua mengenai Buruknya Komunikasi Publik. Tujuan sosialisasi adalah membangun pemahaman dan kesadaran. Sayangnya, komunikasi pemerintah Pati justru konfrontatif. Sikap Bupati yang terekam dalam video viral, terkesan menantang dan arogan, semakin memicu kemarahan publik. Tanpa transparansi fiskal, sulit bagi pemerintah membangun legitimasi dan kepercayaan yang diperlukan untuk kebijakan kontroversial.
Aspek ketiga tentang Ketidakselarasan dengan Prinsip Keadilan. Meskipun didasari alasan peningkatan PAD, kenaikan tarif yang seragam dan drastis terasa tidak adil.[3] Kenaikan ini membebani masyarakat ekonomi menengah ke bawah, yang pendapatannya tidak sebanding dengan beban pajak. Asas keadilan (equality) dalam perpajakan, yang menekankan beban pajak harus sesuai kemampuan wajib pajak, jelas terabaikan.[8]
Kasus Pati bukan satu-satunya. Polemik serupa juga terjadi di Jombang, di mana warga memprotes kenaikan pajak 400% dengan membayar menggunakan uang koin sebagai bentuk protes.[9] Di Kabupaten Bone, kenaikan pajak juga memicu protes setelah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disesuaikan.[10] Pola yang sama terjadi: kebijakan fiskal berbenturan dengan realitas sosial yang tidak siap, karena implementasi yang tidak didukung komunikasi dan partisipasi publik memadai.
KONSEKUENSI DAN REKOMENDASI DI ERA DIGITAL
Gejolak di Pati berdampak serius. Meskipun kebijakan dibatalkan, kepercayaan masyarakat yang rusak sulit dipulihkan. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pemda: keberhasilan kebijakan diukur dari tujuan dan prosedur. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemda harus mengadopsi pendekatan berikut:
Pertama, peningkatan tata kelola administrasi pajak. Meningkatkan penerimaan tidak harus melalui kenaikan tarif drastis. Pemerintah harus mengoptimalkan ekstensifikasi (menemukan objek pajak baru) dan intensifikasi (penagihan aktif) serta melakukan digitalisasi untuk mempermudah wajib pajak.[11]
Kedua, kebijakan harus didasarkan pada data akurat tentang kondisi ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat. Otoritas daerah dapat menerapkan pendekatan multi-tarif yang lebih fleksibel dan mengakomodasi perbedaan kondisi wajib pajak. Pemda juga dapat memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme keringanan atau pengurangan pajak bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.[13]
Ketiga, pemerintah dapat menggunakan media sosial untuk sosialisasi perpajakan. Penting untuk menciptakan transparansi dan mengurangi misinformasi. Di era digital, pendekatan konvensional tidak cukup. Platform seperti Instagram dan TikTok menjadi saluran efektif. Namun, pemerintah perlu menyeimbangkan fungsi pengawasan dan penegakan (misalnya saat DJP memantau pendapatan influencer) dan pemadaian sosialisasi dengan masyarakat.
Keempat, perluasan basis pajak di era ekonomi digital. Selain mengandalkan PBB-P2, pemda perlu mengeksplorasi sumber penerimaan baru. Pemerintah pusat harus sigap mengejar potensi penerimaan dari sektor digital. Hingga Juli 2025, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp40,02 triliun, dengan PPN PMSE menyumbang Rp31,06 triliun dan pajak kripto Rp1,55 triliun. Pemerintah juga menargetkan potensi pajak dari pelaku ekonomi digital domestik, termasuk influencer dan pedagang e-commerce. Upaya ini baik sebagai langkah yang adil dan optimal. Dengan adanya sumber pendapatan baru, pemda bisa mengurangi ketergantungan pada pajak yang langsung dirasakan warga.
Kelima, fenomena di Pati harus menjadi pelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah pusat. DJP memiliki peran utama dalam memberikan panduan agar penerimaan optimal tanpa mengorbankan keadilan sosial. Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan efektif membutuhkan dasar hukum dan pendekatan yang peka terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Hal ini tercermin dari dilema pemerintah pusat dengan kebijakan seperti kenaikan PPN dan TER PPh Pasal 21. DJP dapat berkolaborasi dengan pemda menyusun pedoman agar pajak diterapkan humanis dan partisipatif.
Secara ringkas, kasus Pati adalah cermin nyata dari tantangan otonomi fiskal di Indonesia. Keberhasilan kebijakan perpajakan daerah sangat bergantung pada dua faktor: pertanggungjawaban dan kepercayaan masyarakat. Transparansi, komunikasi, dan partisipasi publik adalah hal penting. Dengan demikian, pemerintah harus belajar dari polemik Pati dan menerapkan kebijakan penerimaan negara yang lebih adil dan berkelanjutan, selaras dengan kebutuhan dan realita masyarakat di era digital.
Sumber:
[1] Kebijakan Fiskal Daerah dalam rangka Pemerataan dan Kemandirian Pemerintahan Daerah - Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diakses 29 Agustus 2025, https://setkab.go.id/kebijakan-fiskal-daerah-dalam-rangka-pemerataan-dan-kemandirian-pemerintahan-daerah/
[2] Tarif PBB-P2 Pati Disesuaikan hingga 250 Persen, Bupati Sudewo: Untuk Pembangunan Daerah | BPK Perwakilan Propinsi JAWA TENGAH, diakses 29 Agustus 2025, https://jateng.bpk.go.id/tarif-pbb-p2-pati-disesuaikan-hingga-250-persen-bupati-sudewo-untuk-pembangunan-daerah/
[3] Warga Pati Protes Kenaikan PBB 250%, Sambat dari Rp 179 Ribu ..., diakses 29 Agustus 2025, https://www.detik.com/jateng/berita/d-8049489/warga-pati-protes-kenaikan-pbb-250-sambat-dari-rp-179-ribu-jadi-rp-1-3-juta
[4] Warga Pati Demo Protes Bupati Naikkan PBB 250 Persen, diakses 29 Agustus 2025, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250806124111-20-1259337/warga-pati-demo-protes-bupati-naikkan-pbb-250-persen
[5] INDIKATOR EKONOMI KABUPATEN PATI - Badan Pusat Statistik, diakses 29 Agustus 2025, https://web-api.bps.go.id/download.php?f=9z8kAxvwp+udwARiAKSpcW9ibkMyZEsvUk0rS0xXcGkwUU41SUwrelBzMmd4NWpPdHYvL1hhM2t4M1JHTnpueWdzeU9LazNrS253dFB1MTVjK28yRE55NDVpcmVNRy9mTDhmTXZXUE1kVnNFT0YwNmJIVmV1UHQ0dHF0RWhNd1lyeXh0YTJhbEFidVlWUmNWa0tSbnR5Y25DZVhWd0RPNkpNcnVkYVNlT28wRWhaamlHbFA3Wk9SVmZscDlFNnJFWmJtc080UzhhaDBuL1J1UVd6Z1M4UzExb20vek1oZWJsRmxWajNaU1hmMkd6cE1UTUxnSzJXMk8rb0lQdC9CWjByYjBtTmNrTFowQjVIcDM=
[6] Mekanisme Partisipasi Publik, diakses 29 Agustus 2025, https://ppid.dishanpan.jatengprov.go.id/mekanisme-partisipasi-publik
[8] FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN KOTA PALANGKA RAYA - Neliti, diakses 29 Agustus 2025, https://media.neliti.com/media/publications/157713-ID-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-efektifi.pdf
[9] Protes Kenaikan PBB 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pajak ..., diakses 29 Agustus 2025, https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/39119/protes-kenaikan-pbb-400-persen-warga-jombang-bayar-pajak-pakai-uang-koin
[10] Kenaikan Pajak Tanah di Bone Akibat Penyesuaian ZNT: BPN ..., diakses 29 Agustus 2025, https://sultrakita.com/kenaikan-pajak-tanah-di-bone-akibat-penyesuaian-znt-bpn-jelaskan-dasar-kebijakan-yang-menuai-protes/
[11] Penguatan Tata Kelola Pajak Jadi Kunci Indonesia Gabung OECD, diakses 29 Agustus 2025, https://artikel.pajakku.com/penguatan-tata-kelola-pajak-jadi-kunci-indonesia-gabung-oecd
[12] Warga Banyuwangi Tolak Kenaikan Tarif PBB 200% Tahun Depan - Metro TV, diakses 29 Agustus 2025, https://www.metrotvnews.com/play/N0BC9z1L-warga-banyuwangi-tolak-kenaikan-tarif-pbb-200-tahun-depan
[13] Sanksi Administrasi Pajak Daerah. - Peraturan BPK, diakses 29 Agustus 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/225177/16.1%20TATA%20CARA%20PEMBETULAN%20PEMBATALAN%20PENGUTRANGAN%20KETETAPAN%20PEMBEBASAN%20DAN%20PENGHAPUSAN%20ATAU%20PENGURANGAN%20SANKSI%20ADMINISTRATIF%20PAJAK%20DAERAH.pdf
Persaudaraan
Membangun hubungan dan mengembangkan nilai budaya.
Sejarah
Kearifan
+6281371713571
HSE © 2025. All rights reserved.


